Oleh: Bpk Pdt Drs P Sitorus, Gembala Sidang GPI Tangerang-Banten
Tuhan melarang Manusia
membunuh sesama manusia sebagaimana firman dalam kitab perjanjian
lama hukum keenam dari kesepuluh firman :”Janganlah membunuh”Juga
firman dalam kitab perjanjian baru ....”Jika ada orang yang
membinasakan bait Allah,maka Allah akan membinasakan dia.
Sebab bait Allah adalah kudus,dan bait Allah itu adalah kamu (1 Kor 3:17).Pembunuh dengan sengaja harus dibunuh.Bahkan jauh sebelum kesepuluh firman ,sudah ada ketentuan hukum Tuhan disampaikan kepada Nuh “Siapa yang menumpahkan darah manusia ,darahnya akan tertumpah oleh manusia,sebab Allah membuat manusia menurut gambarNya sendiri (Kejadian 9 : 6)
Sebab bait Allah adalah kudus,dan bait Allah itu adalah kamu (1 Kor 3:17).Pembunuh dengan sengaja harus dibunuh.Bahkan jauh sebelum kesepuluh firman ,sudah ada ketentuan hukum Tuhan disampaikan kepada Nuh “Siapa yang menumpahkan darah manusia ,darahnya akan tertumpah oleh manusia,sebab Allah membuat manusia menurut gambarNya sendiri (Kejadian 9 : 6)
Walaupun hukum Tuhan sudah
ada sebagai pedoman hidup bagi umat manusia,ternyata nafsu membunuh
itu ada yang merasuk manusia,apakah keinginan membalas dendam atau
karena amarah.Rasul Paulus berkata dalam suratnya dalam Roma 12 :
18-21”Sedapat-dapatnya kalau hal itu bergantung padamu ,hiduplah
dalam perdamaian dengan semua orang .Saudara saudara yang terkasih
,janganlah kamu sendiri menuntut pembalasan ,tetapi berilah tempat
kepada murka Allah ,sebab ada tertulis Pembalasan itu adalah Hak-KU
.Akulah yang menuntut pembalasan ,firman Tuhan.Tetapi jika seterumu
Lapar,berilah dia makan,jika ia haus ,berilah dia minum!Dengan
berbuat demikian kamu menumpukkan bara kejahatan dengan kebaikan.
Karena pemerintah adalah
hamba Allah untuk kebaikanmu.Tetapi jika engkau berbuat
jahat,takutlah akan Dia,karena tidak percuma pemerintah menyandang
pedang.Pemerintah adalah Hamba Allah untuk membalaskan murka Allah
atas mereka yang berbuat jahat.Sebab itu perlu kita menaklukan
diri,bukan saja oleh karena kemurkaan Allah,tetapi oleh karena suara
hati kita (Roma 12 :4-5).
Khusus pembunuh yang tidak
disengaja ,ternyata Tuhan menaruh perhatian dan menunjukkan kasihNYA
di tengah tengah umatNya .Prosedur penanganan perlindungan kepada
pembunuh dengan tidak disengaja sebagaimana tertulis dalam kitab
Bilangan 35 :9-34:”Kota kota perlindungan itu menjadi tempat
perlindungan bagi kamu terhadap penuntut balas ,supaya pembunuh
jangan mati,sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk
diadili.Supaya setiap orang yang membunuh dengan tidak disengaja
dapat melarikan diri ke sana dan jangan mati dibunuh oleh Tangan
penuntut tebusan darah,sebelum ia dihadapkan kepada rapat jemaah.
Makna ketentuan tersebut
di atas bagi kita zaman sekarang ini yaitu :
1.Tetap dilarang membunuh
dengan sengaja.Allah akan membinasakan orang yang membinasakan Bait
Allah,Bait Allah itu adalah Kamu
2.Pemerintah adalah Hamba
Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat
jahat,Pembalasan adalah Hak Tuhan
3.Apabila anda berhadapan
dengan pembunuh yang dengan sengaja atau tidak sengaja membunuh
,percayakan saja kepada pemerintah sebagai Hamba Allah untuk
mengadilinya.jangan main hakim sendiri
4.Yang membunuh dengan
tidak sengaja harus mohon ampun
5.Yang Tidak sengaja
membunuh perlu dilindungi
6.Kita harus sepenuhnya
hati hati dalam segala aktivitas kita dengan berdoa senantiasa supaya
kita jangan menjadi pembunuh sengaja atau dengan tidak sengaja dan
tidak menjadi korban pembunuhan
7.Hendaklah kamu saling
mengasihi sebagai saudara
Halleluya.Tuhan memberkati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar