Kita terpanggil menjadi pendoa. Haleluya

Minggu, 09 September 2012

PERLINDUNGAN BAGI PEMBUNUH TIDAK DISENGAJA

 Oleh: Bpk Pdt Drs P Sitorus, Gembala Sidang GPI Tangerang-Banten
Tuhan melarang Manusia membunuh sesama manusia sebagaimana firman dalam kitab perjanjian lama hukum keenam dari kesepuluh firman :”Janganlah membunuh”Juga firman dalam kitab perjanjian baru ....”Jika ada orang yang membinasakan bait Allah,maka Allah akan membinasakan dia.
Sebab bait Allah adalah kudus,dan bait Allah itu adalah kamu (1 Kor 3:17).Pembunuh dengan sengaja harus dibunuh.Bahkan jauh sebelum kesepuluh firman ,sudah ada ketentuan hukum Tuhan disampaikan kepada Nuh “Siapa yang menumpahkan darah manusia ,darahnya akan tertumpah oleh manusia,sebab Allah membuat manusia menurut gambarNya sendiri (Kejadian 9 : 6)

Walaupun hukum Tuhan sudah ada sebagai pedoman hidup bagi umat manusia,ternyata nafsu membunuh itu ada yang merasuk manusia,apakah keinginan membalas dendam atau karena amarah.Rasul Paulus berkata dalam suratnya dalam Roma 12 : 18-21”Sedapat-dapatnya kalau hal itu bergantung padamu ,hiduplah dalam perdamaian dengan semua orang .Saudara saudara yang terkasih ,janganlah kamu sendiri menuntut pembalasan ,tetapi berilah tempat kepada murka Allah ,sebab ada tertulis Pembalasan itu adalah Hak-KU .Akulah yang menuntut pembalasan ,firman Tuhan.Tetapi jika seterumu Lapar,berilah dia makan,jika ia haus ,berilah dia minum!Dengan berbuat demikian kamu menumpukkan bara kejahatan dengan kebaikan.

Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu.Tetapi jika engkau berbuat jahat,takutlah akan Dia,karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang.Pemerintah adalah Hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat.Sebab itu perlu kita menaklukan diri,bukan saja oleh karena kemurkaan Allah,tetapi oleh karena suara hati kita (Roma 12 :4-5).

Khusus pembunuh yang tidak disengaja ,ternyata Tuhan menaruh perhatian dan menunjukkan kasihNYA di tengah tengah umatNya .Prosedur penanganan perlindungan kepada pembunuh dengan tidak disengaja sebagaimana tertulis dalam kitab Bilangan 35 :9-34:”Kota kota perlindungan itu menjadi tempat perlindungan bagi kamu terhadap penuntut balas ,supaya pembunuh jangan mati,sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili.Supaya setiap orang yang membunuh dengan tidak disengaja dapat melarikan diri ke sana dan jangan mati dibunuh oleh Tangan penuntut tebusan darah,sebelum ia dihadapkan kepada rapat jemaah.

Makna ketentuan tersebut di atas bagi kita zaman sekarang ini yaitu :
1.Tetap dilarang membunuh dengan sengaja.Allah akan membinasakan orang yang membinasakan Bait Allah,Bait Allah itu adalah Kamu
2.Pemerintah adalah Hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat,Pembalasan adalah Hak Tuhan
3.Apabila anda berhadapan dengan pembunuh yang dengan sengaja atau tidak sengaja membunuh ,percayakan saja kepada pemerintah sebagai Hamba Allah untuk mengadilinya.jangan main hakim sendiri
4.Yang membunuh dengan tidak sengaja harus mohon ampun
5.Yang Tidak sengaja membunuh perlu dilindungi
6.Kita harus sepenuhnya hati hati dalam segala aktivitas kita dengan berdoa senantiasa supaya kita jangan menjadi pembunuh sengaja atau dengan tidak sengaja dan tidak menjadi korban pembunuhan
7.Hendaklah kamu saling mengasihi sebagai saudara
Halleluya.Tuhan memberkati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar